Struktur Organisasi Sekretariat DPRD

 

  1. Dasar Hukum Penetapan.

Sekretariat DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai serta Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

 

  1. Struktur Organisasi.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD yang membawahi 4 (empat) Kepala Bagian. Masing-masing Kepala Bagian membawahi tiga Kepala Sub Bagian. Struktur organisasi selengkapnya adalah sebagai berikut: 

 

 STRUKTUR ORGANISASI

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

 

1. Sekretaris DPRD Kabupaten Serdang Bedagai

 

2. Kabag Umum

2.1 Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Keasripan

2.2 Kepala Sub. Bagian Kepegawaian dan Rumah Tangga

2.3.Kepala Sub. Bagian Perlengkapan dan Perawatan

 

3. Kabag Persidangan, Risalah dan PerUndang – undangan

3.1. Kepala Sub. Bagian Rapat dan Persidangan

3.2. Kepala Sub. Bagian Risalah dan Pelaporan

3.3. Kepala Sub. Bagian Hukum dan PerUndang - undangan

 

4. Kabag Keuangan

4.1. Kepala Sub. Bagian Perencanaan Program dan Akuntabilitas

4.2. Kepala Sub. Bagian Perbendaharaan

4.3. Kepala Sub. Bagian Pembukuan dan Verifikasi

 

5. Kabag Hubungan Masyarakat dan Protokoler

5.1. Kepala Sub. Bagian Informasi, Komunikasi dan Pemberitaan

5.2. Kepala Sub. Bagian Hubungan Masyarakat dan Keamanan

5.3. Kepala Sub. Bagian Protokoler dan Dokumentasi.