Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten Serdang Bedagai

 FUNGSI DPRD

  1. Pembentukan Perda
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

  TUGAS DAN WEWENANG DPRD

  1. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  4. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap perencanaan perjanjian internasional di daerah;
  5. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  6. Meminta keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  8. Menjalankan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;