Forum Diskusi
Forum/Topic : Pembangunan Daerah Tertinggal / Hamzah temukan terdapatnya kerusakan rimba
new post Buat Posting reply Komentar
AuthorPost
nata - nagawedate.png Selasa, 3 Maret 2020 20:44:37 

post : 11 (0.22%)
Bergabung : 03/03/2020
User

WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Hamzah temukan terdapatnya kerusakan rimba karena project pembukaan jalan kutub Cilawu-Banjarwangi. Legislator asal Partai Mandat Nasional itu mengatakan hal itu selesai mengevaluasi ke tempat, di Kampung Patrol, Desa Sukamurni, Cilawu, Senin (2/3/2020). "Keluhan beberapa komponen dan warga nyatanya berlangsung kerusakan pada rimba," katanya. Disebutkan Hamzah, semenjak awal gagasan, pembangunan kutub jalan Cilawu-Banjarwangi banyak penampikan.

Masalahnya pembangunan itu dikuatirkan berlangsung kerusakan ke rimba lindung. "Kehadiran kami dari Komisi II merupakan tindak lanjut jumlahnya keluhan dari beberapa komponen dan ada perselisihan penampikan pembangunan," katanya. Dia menjelaskan, tidak hanya pembangunanya sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan serta rimba, jalan itu pun tidak diperlengkapi dengan analisis yang baik terhitung Analisis Efek Lingkungan (Amdal) seperti yang disampaikan Wakil Bupati Garut. "Jika berlangsung terdapatnya kerusakan rimba serta lingkungan, Pemkab Garut harus bertanggungjawab. Ini masuk serta mendamprat Undang-Undang Lingkungan Hidup," tegasnya.

Masalah pembangunan jalan kutub Cilawu-Banjarwangi, kata Hamzah tidak jauh lain dengan masalah pengaturan Bumi Perkemahan, yang sudah menangkap Kepala Dinas Pemuda serta Olahraga (Kadispora) Garut, Kuswendi. "Sama juga dengan Harga Speaker Bluetooth masalah pengaturan Buper, tidak ada Amdal. Malah ini sama dapat menangkap yang sudah keluarkan kebijaksanaan," Pemkab Garut, kata Hamzah, harus tempuh dulu perizinan pelepasan lokasi yang sebelumnya lokasi rimba jadi lokasi terjaga. Proses itu harus minta izin ke Kementerian Kehutanan.

Selain itu, Ketua Komunitas Warga Perduli Garut, Rawink Rantik memandang, kerusakan rimba serta lingkungan ke pembangunan jalan kutub Cilawu-Banjarwangi yang perlu bertanggungjawab ialah Kepala Wilayah. "Tidak gampang mohon maaf saja ke Perhutani, tetapi harus bertanggungjawab dengan hukum," katanya. Rawink akui, masalah yang berlangsung ke pembangunan jalan kutub malah telah masuk ke ranah hukum. Yang mana UU Lingkungan sudah dilabrak. "Tinggal pilih mundur atau rakyat yang akan menekan mundur," tegasnya.