Forum Diskusi
Forum/Topic : Serdang Bedagai Sejahtera / Komisi V DPRD Lampung mulai mempersiapkan Ketentuan Wilayah mengenai pembiayaan sekolah
new post Buat Posting reply Komentar
AuthorPost
nata - nagawedate.png Selasa, 3 Maret 2020 20:31:35 

post : 11 (0.24%)
Bergabung : 03/03/2020
User

Komisi V DPRD Lampung mulai mempersiapkan Ketentuan Wilayah mengenai pembiayaan sekolah. Perda itu direncanakan akan selesai ke 2020.Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menerangkan ketentuan itu menyongsong kebijaksanaan baru ihwal pengendalian dana pertolongan operasional sekolah (BOS). Mulai 2020 sekolah diberi kebijaksanaan untuk mengurus dana itu dengan mandiri.

"Awalnya pengendalian dana bos lewat pemda semasing, tahun ini bos tidak lewat pemda," terangnya. Menurut dia, kepala sekolah mempunyai basic untuk dalam pengendalian uang. Hingga dicemaskan dana itu jadi permasalahan vga buat sekolah. "Kepala sekolah itu latar belakangnya ialah pendidik, jadi perlu ada panduan yang pasti dalam pengendaliannya," katanya.

Dia menjelaskan, Raperda itu adalah inspirasi dari beberapa aktor pendidikan. Sebab sejauh ini seringkali sekolah memperoleh permasalahan masalah pengendalian pembiayaan pendidikan. "Adanya perda ini, janganlah sampai dana yang maksudnya baik justru jadi boomerang sendiri buat kepala sekolah," katanya. Dia akui raperda itu sekarang tengah dalam pengkajian bersama-sama beberapa faksi berkaitan. Ketentuan itu akan diterbitkan langsung oleh Dinas Pendidikan Lampung bila sudah usai.