Forum Diskusi
Forum/Topic : Serdang Bedagai Sejahtera / 45 Anggota DPRD Terpilih Selanjutnya Diproses Sesuai Prosedur
new post Buat Posting reply Komentar
AuthorPost
Mela Yulianie - yulianiedate.png Minggu, 8 September 2019 23:26:22 

post : 1 (0.02%)
Bergabung : 08/09/2019
User

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (19/8/2019), sore terima berkas 45 nama anggota DPRD dipilih dari KUPD Sergai. Berada di Ruangan Asisten Ekbangsos Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah.

Ikut ada Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakilkan Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin, Kadis Kominfo Drs H Akmal M.Si, Perwakilan dari Kesbangpol, Ketua KPUD Kabupaten Sergai, Erdian Wirajaya S.Sos, dibarengi Misriani (Divisi Tehnis Pelaksana), Dharma Eka Subakti (Sekretaris KPU) serta Novembri Yusuf Simanjuntak (Kasubag Tehnis serta Humas).

Penyerahan berkas 45 nama anggota dipilih dengan cara langsung serah terima dari ketua KPUD Sergai pada Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakilkan Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin serta dibarengi Kadis Kominfo Drs H Akmal.
Sudah diketemukan satu langkah untuk mengirit tagihan listrik sampai 2-2,5 kaliTelah diketemukan satu langkah untuk mengirit tagihan listrik sampai 2-2,5 kaliKamu akan kaget lihat parasit keluar pada pagi niat mandi wajib hari. Minum sebelum tidur...Kamu akan kaget lihat parasit keluar pada pagi hari. Minum sebelum tidur...Langkah jadi kaya di Indonesia. MengejutkanCara jadi kaya di Indonesia. MengejutkanJika kutil ada pada leher atau punggung, berarti tubuhmu...Bila kutil ada pada leher atau punggung, berarti tubuhmu...

Bupati Sergai Ir H Soekirman diwakilkan Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin serta dibarengi Kadis Kominfo Drs H Akmal M.Si menjelaskan, Atas nama Bupati Sergai, Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin berterima kasih atas keyakinan yang diberi serta akan melanjutkan dokumen 45 nama anggota DPRD dipilih periode 2019-2024 pada Gubsu untuk seterusnya diolah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ads

"Penyerahan dokumen, proses kelanjutan dari ketetapan KPU Kabupaten Sergai Nomer: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 Mengenai Penentuan Perhitungan Hasil Perhitungan Pencapaian Suara Peserta Penentuan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 serta Surat KPUD Sergai tentang Pengusulan Calon Dipilih Anggota Pemilu Tahun 2019," kata Bupati Soekirman.

Ini Berdasar ketetapan masalah 31 ayat (4) Ketentuan Komisi Penentuan Umum Republik Indonesia Nomer 5 Tahun 2019 mengenai Penentuan Pasangan Calon Dipilih dalam Penentuan Umum, Pemkab Sergai akan melanjutkan dokumen itu pada Gubernur Propinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk keperluan penerbitan Surat Ketetapan.

"Ke-45 anggota DPRD itu adalah anggota legislatif yang dipilih pada proses penentuan umum untuk periode 2019-2024, terbagi dalam 11 orang asal Wilayah Penentuan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, serta 8 orang dari Dapil 5,"katanya.*