Forum Diskusi
Forum/Topic : Kesejahteraan Rakyat / Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) berusaha menjawab kecemasan banyak faksi berkaitan draft RUU Omnibus Law
new post Buat Posting reply Komentar
AuthorPost
nata - nagawedate.png Selasa, 3 Maret 2020 21:37:41 

post : 11 (0.24%)
Bergabung : 03/03/2020
User

Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (KLHK) berusaha menjawab kecemasan banyak faksi berkaitan draft RUU Omnibus Law. Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono memperjelas jika RUU Omnibus Law bagian lingkungan hidup serta kehutanan adalah penyederhanaan peraturan merupakan bentuk kedatangan negara wujudkan kesejahteraan rakyat, sekaligus juga memberi kejelasan penegakan hukum lingkungan berjalan ke koridor yang pas.

"Dunia usaha bukan bermakna swasta yang sangat besar. Rakyat yang terima rimba sosial sisi dari itu. Penegakan hukum lingkungan jelas serta jelas, tidak dihapus. Jadi tidak benar bila disebutkan RUU ini meremehkan prinsip lingkungan serta pro pelaku bisnis besar saja. Malah sebaliknya, RUU ini benar-benar memihak ke kesejahteraan rakyat kecil," papar Bambang dalam info tercatat ke media, Jumat (21/2).

Dia menjelaskan lewat RUU ini, ada penyederhanaan peraturan buat membuat perlindungan semua komponen warga, terhitung nama bayi 3 kata dunia usaha yang didalamnya ada juga UMKM. Lewat RUU Omnibus Law, peraturan untuk kebutuhan rakyat jangan susah tetapi pun tidak semaunya. "Ruh penting RUU ini ialah kedatangan negara untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Disebutkan Bambang, ada 25 ribu desa di semua Indonesia yang juta-an penduduknya tergantung hidup dari usaha di seputar serta dalam lokasi rimba. Juta-an rakyat ini harus dikasih kejelasan hukum serta berupaya, hingga ekonomi kreatif dapat bergerak mensejahterakan rakyat, serta rimba masih lestari sebab ada kendali kejelasan penegakan hukum lingkungan hidup.

"Lewat Omnibus Law, program Perhutanan Sosial serta TORA akan lari lebih kencang. UMKM dari pekerjaan seputar rimba akan hidup tanpa ada meremehkan prinsip perlindungan hutannya, sebab sangsi hukum buat perusak lingkungan masih ada. Jadi jangan disangka cukong-cukong serta perusak lingkungan dapat bebas, itu tidak benar. Malah langkah revisi yang telah dikerjakan untuk rakyat ke periode pertama lantas, kesempatan ini makin diperkokoh oleh RUU Omnibus Law," papar Bambang.

Dicontohkannya, banyak masalah hukum sejauh ini menangkap warga kecil seputar rimba, walau sebenarnya mereka cuma cari nafkah tanpa ada mengakibatkan kerusakan rimba. Disamping itu banyak usaha warga di seputar serta dalam rimba, tidak bisa digerakkan sebab warga dihantui kecemasan tidak terdapatnya kejelasan hukum serta berupaya.

"Disini RUU Omnibus Law ada dengan memprioritaskan keadilan buat rakyat, tidak langsung kenakan sangsi pidana di muka. Omnibus Law membantu rakyat dengan memberi kejelasan usaha dari pekerjaan dalam lokasi rimba yang sudah dinyatakan faktor legalnya. Contoh kecil saja, permasalahan rakyat yang sekian tahun di Taman Nasional Tesso Nilo tidak usai, dapat usai dengan RUU Omnibus Law ini," papar Bambang.

RUU omnibus law jadi langkah maju pemerintah untuk harmonisasi di antara kebutuhan rakyat serta kebutuhan entrepreneur yang fokus ke kesejahteraan rakyat keseluruhannya.

Sebab kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberi kejelasan hukum, kejelasan berupaya rakyat, dan kejelasan hukum di antara pemberi izin serta penerima izin. Tidak hanya keharusan jaga faktor kelestarian lingkungan, pemerintah berkewajiban jaga faktor kejelasan kelangsungan usaha.

"Pokoknya RUU Omnibus Law memprioritaskan kecepatan service tanpa ada meremehkan penegakan hukum yang tegas. Lewat Omnibus Law, lingkungan hidup masih dijaga diikuti dengan kejelasan hukum berupaya," tegas Bambang.

RUU Omnibus Law sekarang sudah diberikan pemerintah ke DPR. Bambang menjelaskan nanti semua komponen warga bisa memerhatikan, ikuti, mengkritik, serta lihat susunan hukum yang dibuat dalam klausal per klausal.

"Jadi membaca RUU Omnibus Law harus utuh dengan lihat keterikatan di antara Klausal per Klausal. Kecemasan ada penghilangan klausal di RUU pun tidak seluruhnya benar, sebab nanti kunci penting ditata di PP, serta sampai ke Permen. Benar-benar berlapis disediakan untuk menjaga kebutuhan rakyat," papar Bambang.

KLHK sendiri memiliki kepentingan ke bahasan RUU Cipta Kerja khususnya ke klausal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, serta UU nomor 18 tahun 2013. Ke ke-3 UU itu ada klausal yang dikerjakan rekonsilasi etika, penghilangan etika, serta menambahkan etika baru dalam RUU Omnibus Law.

"Semangatnya ialah bawa rakyat sejahtera bersama serta lingkungan masih lestari. Dengan RUU Omnibus Law terutamanya ke cakupan kerja lingkungan hidup serta kehutanan, kita tidak lihat ke belakang, tetapi mengambil langkah ke depan untuk bersama bawa Indonesia Maju seperti jadi Visi serta Misi Bapak Presiden Joko Widodo," papar Bambang.