DPRD-Serdang Bedagai
Rubrik : BERITA PARIPURNA
DPRD SERGAI SETUJUI 2 RANPERDA MENJADI PERDA 2019
2019-07-22 - by : admin


 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyetujui Ranperda Sergai Menjadi Peraturan Daerah (Perda), jum’at, 19 Juli 2019 di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.


Rapat Paripurna ini mengangkat agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang : 1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019, 2. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Serdang Bedagai tahun 2013 – 2033 dan ke 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai H. Syahlan Siregar, ST itu turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sergai H. Darma Wijaya, Wakil Ketua DPRD  H. Hasbullah Hadi Damanik, SE, Defriaty Tamba, S.Pd dan H. Riady S.Pd, Sekretaris DPRD, para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Camat Se- Sergai serta insane pers.


Dalam sambutan Wabup Sergai H. Darma Wijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kab. Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 (Dua) Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapka sebagai Peraturan Daerah.


Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah, ujarnya.


Wabup juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kab. Sergai, Tanah Bertuah Negeri Beradat.


Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antar Wabup H. Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.


 


 


 

DPRD-Serdang Bedagai : http://dprd-serdangbedagaikab.go.id
Versi Online : http://dprd-serdangbedagaikab.go.id/?pilih=news&aksi=lihat&id=332